Tupoksi Dinas


TUGAS DAN FUNGSI BAPPPEDA

Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016, fungsi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) adalah pada 2 (dua) bidang kewenangan pada penunjang urusan , yaitu :

1. Bidang perencanaan : menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kewenangan bidang perencanaan dilakukan melalui 4 tahapan yaitu :

(1) penyusunan rencana;

(2) penetapan rencana;

(3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan

(4) evaluasi pelaksanaan rencana

2. Bidang penelitian dan pengembangan : sebagai urusan baru yang dilaksankan oleh pemerintah daerah, maka acuan yang digunakan dalam pelaksanaan kewenangan ini adalah Permerndagri 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan Di Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. Dimana dalam Permendagri tersebut dinyatakan bahwa pemerintah daerah melaksanakan Kelitbangan lingkup pemerintah daerah

Kelitbangan terdiri atas:

a. kelitbangan utama; dan

b. kelitbangan pendukung.

Kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan;

c. pemantauan;

d. evaluasi; dan

e. pelaporan.