Sekilas tentang Bapppeda

Sekilas tentang Bapppeda


SEJARAH PEMBENTUKAN :

Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Bapppeda melaksanakan 2 (dua) fungsi penunjang, yaitu bidang perencanaan, dan bidang penelitian dan pengembangan. Sebagai perangkat daerah yang melaksanakan kewenangan dibidang Perencanaan, Bapppeda bertugas dalam pelaksana penyusunan dokumen perencanaan daerah, sedangkan sebagai perangkat daerah, Bapppeda juga berkewajiban dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah.

Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau saat ini disebut Perangkat Daerah (PD) dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), maka Bapppeda memiliki kewajiban dalam menyusun dokumen perencanaan strategis tingkat perangkat daerah yaitu Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2021-2026.